Selasa, 05 Oktober 2010

Apa sih Penggabungan Usaha ?

PENGERTIAN

Adalah suatu usaha untuk menggabungkan/menyatukan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis, dimana suatu perusahaan tsb bergabung atau memperoleh kendali atas perusahaan lain.

LATAR BELAKANG/ALASAN PENGGABUNGAN USAHA
1. Investasi yang menguntungkan
2. Mendapatkan kendali atas perusahaan lain
3. Memasuki pasar baru melalui perusahaan yang telah menguasai pasar
4. Memastikan pasokan bahan baku
5. Memastikan output produksi bagi pelanggan
6. Diversivikasi usaha
7. Memperluas ukuran perusahaan
8. Mendapatkan teknologi baru
9. Mengurangi tingkat persaingan
10. Mengurangi resiko

BENTUK PENGGABUNGAN

1. Dari segi jenis usaha

a. Integrasi horisontal
  •  Penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha yang sama.
  •  tujuannya untuk mengurangi persaiangan diantara perusahaan sejenis.
b. Integrasi vertikal
  • Dimana suatu badan usaha yang satu bersifat sebagai penyedia bahan baku, supplies bagi bahan produk perusahaan lainnya.
  • tujuannya untuk mendapatkan kepastian hasil produksi atau kontinuitas persediaan bahan baku.
c. Integrasi konglomerasi
  •  Penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan/atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam.
  • Tujuannya untuk mengurangari risiko.


2. Dari segi kejadian hukum

a. Integrasi secara fisik
  • Merger
    1. Bentuk penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan dari perusahaan yang bergabung mengambil alih semua aset bersih dan kewajiban (utang) dari perusahaan lain yang bergabung.
    2. Dalam hal ini perusahaan lainnya dibubarkan.
    3. Setelah merger, operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah, sekarang berada dalam satu entitas.
    4. Contoh :



  • Konsolidasi
    1. Penggabungan usaha dimana semua perusahaan yang bersepakat membubarkan diri dan  kemudian membentuk suatu badan usaha baru.
    2. Aset dan kewajiban dari masing-masing perusahaan yang membubarkan diri tersebut dipindahkan ke perusahaan yang baru dibentuk.
    3. Contoh :


b. Integrasi secara saham

  • Akuisisi Saham
    1. Penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan melakukan akuisisi saham dari perusahaan lainnya secara mayoritas.
    2. Hubungan yang timbul dari akuisisi saham disebut hubungan induk dan anak perusahaan. Induk perusahaan (parent company) adalah perusahaan yang mengendalikan (yang mengakuisisi saham) perusahaan lain yang disebut sebagai perusahaan anak (subsidiary), biasanya melalui pemilikian mayoritas di saham biasa.
    3. Keduanya disebut perusahaan afiliasi.
    4. Karena tidak ada perusahaan yang dilikuidasi, perusahaan pengakuisisi memperlakukan kepemilikannya di perusahaan yang diakuisisi sebagai investasi. Dalam akuisisi saham, perusahaan pengakuisisi tidak perlu mengakuisisi seluruh saham milik perusahaan yang diakuisisi untuk memperoleh kendali.
    5. Dalam hal ini, perusahaan pengakuisisi tidak memiliki secara hukum atas aset-aset perusahaan yang diakuisisi, kecuali seluruh saham diakuisisi.
    6. Contoh :

Dalam mentukan Jenis penggabungan Usaha, kita lihat apakah perusahaan yang diakuisisi dilikuidasi atau tidak, jika iya maka dicatat sebagai merger & konsolidasi, jika tidak dicatat sebagai akuisisi saham dan menimbulkan anak perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar