Senin, 10 Januari 2011

Bayar Pajak Bermotor

Hari itu saya dan ayah pergi berdua untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Saya sangat bersemangat karena ini merupakan pengalaman pertama saya membayar pajak kendaraan. Kamipun berangkat ke salah satu instansi yang berwenang atas pembayaran pajak tersebut. Sesampai di sana, ternyata instansi tersebut sudah ramai dengan orang-orang yang hendak membayar pajak kendaraan mereka. 

Sebenarnya ayahku tidak begitu mengerti bagaimana proses pembayaran pajak tersebut karena kita juga baru punya mobil :D.. tapi sebagai warga negara yang baik, pajak itu harus di bayar.

Di pintu masuk, kita melihat ada seorang petugas yang sedang sibuk melayani pertanyaan-pertanyaan dari para calon pembayar pajak. Dan kita pun mendekati petugas tersebut untuk bertanya.. lalu ayahku mulai bertanya

Ayah      : “Pak kalau mau bayar pajak gimana y? Syaratnya apa aja?”
Petugas  : “mmm, coba saya liat STNK nya pak” lalu “BPKB nya di bawa
                 pak?”
Ayah      : “wah kita belum punya pak, masih di tahan karena kita kredit
                  mobil ini pak”
Petugas  : “kalau begitu harus tahu no mesin, bukti pembayaran cicilan terakhir, dll” (saya lupa apa aja yang     diminta)

kita pun mengerti, lalu coba untuk masuk kedalam buat bertanya dengan petugas di dalam, namun tiba-tiba petugas itu bicara “tapi kalau sama saya bisa pak, gak perlu persyaratan itu” (ayah dan saya pun kaget mendengar itu, tapi kami tidak mengindahkan petugas tersebut.

Begitu masuk, saya pemandangan yang mencengangkan. Betapa semerautnya kondisi di dalam ruangan ini, tidak beraturan, tidak ada petugas yang mengatur, dan tidak ada antrian di sana, semuanya berebut saling mendahului pembayar yang lain.

Karena kebingungan bagaimana proses pembayarannya, kamipun bertanya dengan pembayar lain. Lalu kamipun baru mengerti bagaimana caranya. Ternyata terdapat beberapa proses yang harus dilalui.
Akhirnya kamipun mendekati petugas pertama yang harus ditemui. Ternyata hari sudah siang petugaspun meminta kami datang kembali setelah jam makan siang karena mereka ingin istirahat. Saya melirik ke kiri dan ke kanan, saya melihat kembali hal-hal yang tidak baik, ada petugas yang menerima pembayaran secara kilat tanpa melalui prosedur-prosedur yang seharusnya dilalui.

Kamipun pulang ke rumah, dan memutuskan buat besok saja membayarnya. Besoknya saya males ikut :D

Read More......

Kamis, 30 Desember 2010

KASIH SAYANG



Ada seorang ayah yang berumur sudah tua dan anaknya yang yang sudah bisa dikatakan dewasa.. Mereka duduk berdua di sebuah taman..Anaknya sedang asyik membaca buku sedangkan ayahnya menikmati suasana dari taman tsb. Tiba-tiba ada seekor burung datang mencari makanan di dekat meraka.. Lalu si ayah bertanya kepada anaknya " apa itu nak?" anaknya menjawab "burung gereja yah" dan mereka sibuk sendiri-sendiri lagi. Tak lama kemudian ayah menanyakan hal yang sama dan anaknya pun menjawabnya lagi. Pertanyaan ini di ulang-ulang oleh si ayah beberapa kali yang membuat si anak kesal sampai-sampai dia menjawab dengan mengeja satu persatu huruf dengan nada marah. Seperti tidak memperhatikan amarah anaknya, si ayah kembali bertanya. Kali ini si anak benar-benar marah dan mengucapkan hal yang membuat si ayah sedih. 

Kemudian si ayah pun pergi masuk kesebuah tempat dan tak lama kemudian kembali dengan membawa sebuah buku kecil lalu memberikan kepada anaknya. Ayah meminta anaknya untuk membacakan isi dari halaman yang telah ia pilih dengan keras. Si anak pun membacanya :


Ketika anakku masih berumur sangat kecil, di tempat yang sama.. Anakku bertanya kepadaku "yah apa itu?" "itu burung gereja anakku" si ayah menjawab pertanyaan itu dengan penuh kasih sayang dan mencium anaknya tsb. Anakku bertanya dengan pertanyaan yang sama sebanyak 21 kali, maka aku pun menjawab sebanyak 21 kali pula dengan tetap penuh kasih sayang dan menciumnya, tanpa ada rasa kesal sedikitpun.


Si anakpun terdiam lalu memeluk dan mencium ayahnya dengan sebuah penyesalan dengan apa yang diperbuatnya tadi..

Semoga cerita ini dapat memberikan sebuah pelajaran kepada kita. Bagaimana orang tua kita menyayangi kita dengan sepenuh hati mereka tanpa ada rasa kesal sedikitpun walau kita sering membuat hal yang dapat membuat rasa jengkel muncul. Kita mungkin tidak pernah bisa membalas semua kasih sayang yang mereka berikan kepada kita tapi sudah sebaiknya kita memperlakukan mereka dengan penuh kasih sayang seperti mereka menyayangi kita dari kecil hingga dapat mengurus diri kita sendiri.
Read More......

Minggu, 21 November 2010

Analisis Kasus Mulyana dari sisi etika profesi

Senin, 12 September 2005 10:00

Kapanlagi.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman dengan terdakwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusuma, Senin, akan membacakan putusannya.

Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago rencananya akan membuka persidangan yang berlangsung di gedung Uppindo jalan H.R Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB untuk membacakan putusan majelis hakim atas kasus yang menimpa anggota KPU dan salah satu staf pengajar jurusan Kriminologi Universitas Indonesia tersebut.

KPK menetapkan Mulyana W Kusuma sebagai tersangka pada 9 April 2005 karena diduga melakukan penyuapan terhadap auditor BPK Khairiansyah yang tengah melakukan pemeriksaan keuangan KPU.


       Profesi akuntan merupakan suatu profesi yang krusial saat ini. Kinerja seorang akuntan, khususnya auditor sangat dibutuhkan untuk mendukung bersihnya penyelenggaran pemerintahan maupun dunia bisnis di Indonesia. Profesi ini menyediakan jasa pemeriksaan (audit) atas laporan keuangan, kinerja, dan ketaatan terhadap undang-undang serta peraturan.

Dalam menyelenggarakan jasa-jasa tersebut, akuntan memiliki panduan bertetika dan aturan yang harus dipatuhi guna terselenggaranya kinerja yang profesional dan tercapainya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih yang bebas dari KKN. Panduan ini disebut Kode Etik Akuntan. Kode etik profesi akuntan ini mengatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri akuntan, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh akuntan, juga bagaimana cara melakukan komunikasi atau interaksi dengan pihak terkait. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa akuntan harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care).

Pada kasus Mulyana di atas, auditor BPK Khairiansyah melakukan pelanggaran kode etik yaitu menerima uang dari Mulyana yang memiliki maksud tertentu yang berkaitan dengan proses pemerikasaan keuangan KPU. Berkaitan dengan ini, Khairiansyah melanggar kode etik berikut :

1. Independensi
Seorang auditor harus terbebas dari kepentingan berbagai pihak yang terkait dalam proses pemerikasaan. Dalam kasus ini, Khairiansyah tidak bertindak secara independen karena menerima uang untuk memenuhi kepentingan dari Mulyana.

2. Objektivitas
Seorang auditor harus menyatakan segala sesuatu apa adanya yang terkait dengan pemeriksaan. Dengan menerima uang, Khairiansyah akan menyatakan apa yang diperiksanya sesuai dengan apa yang diminta oleh Mulyana.

3. Profesionalitas
Perilaku profesional mewajibkan setiap auditor untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam kasus Mulyana, jelas Khairiansyah telah melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, yaitu KKN.


Read More......

Jumat, 19 November 2010

Syarat Menjadi Akuntan publik

Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.


www.iaiglobal.or.id
Read More......

Sejarah Akuntan di Indonesia

    Sejak tahun 1970 pemerintah Belanda sebenarnya sudah mengenalkan profesi akuntan dengan mengadakan pendidikan akuntansi melalui perguruan tinggi yang bernama “GOUVERBEMENTS”. Namun pada saat itu hingga perang dunia II profesi akuntan publik masih dikuasai oleh orang Belanda. Hal ini terlihat bahwa saat itu hanya orang-orang Belanda yang berpraktek sebagai akuntan. Sistem akuntansi yang berlaku di Indonesia juga mengikuti sistem akuntansi Belanda. Hingga proklamasi kemerdekaan Indonesia, orang-orang Indonesia yang mempunyai gelar akuntan hanya lima orang.

       Di Indonesia profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak tahun tujuh puluhan. Yang mendorong perkembangan profesi akuntan publik ialah adanya perluasan kredit yang diberikan oleh perbankan kepada perusahaan. Dimana nasabah yang menerima kredit dalam jumlah tertentu diwajibkan menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajemen perusahaan.

         Dengan dikeluarkannya paket 27 Maret 1979 yang berisi tentang surat KMK No, 108/KMK/07/1979 tentang perlu diciptakannya satu iklim yang sehat bagi dunia usaha, guna penetapan yang lebih obyektif. Dalam peraturan ini, inspeksi pajak menetapkan pajak pendapatan atau pajak perseroan atas dasar laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik. Penggunaan laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik dapat memperoleh keringanan dalam penentuan pajak perseroan.

    Di samping itu, perkembangan profesi akuntan publik juga didorong oleh Peraturan Pemerintah. Perusahaan yang akan mengadakan emisi atau go public di pasar modal harus memenuhi satu syarat yaitu laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh akuntan publik dua tahun terakhir berturut-turut dengan pendapat wajar.

www.iaiglobal.or.id

Read More......

Jumat, 12 November 2010

Tembang Jawa



Hari ni dosenku (pak Tanda Setya namanya) nembang pakai bahasa jawa di akhir perkuliahan. Saat Ia nembang, aku gak ngerti sama sekali apa arti dari tembang tersebut. Di tanya ke teman yang juga orang jawa, katanya dia juga kurang ngerti karena bahasa yang di pakai bukan bahasa jawa sehari-hari, y selama beberapa menit aku jadi kayak orang bingung (clingak clinguk.wkwkwk). Tapi ada yang aku tunggu dari tembang tersebut, pasti ada sebuah pesan ataupun nasihat yang akan Ia sampaikan (Pak Tanda selalu ada oleh-oleh setiap akhir perkuliahan).

Singkat cerita (tembangnya aku lupa.haha), benar ternyata ada sebuah pesan. “Kematian” ya itulah pesan dibalik tembang tersebut (wah kok horor y :D). Kebingungan, senyuman, dan ngantuk hilang seketika saat itu, yang ada bayangan akan sebuah akhir dari sebuah kehidupan ini. Timbul pertanyaan besar dalam diriku, “sudah siapkah diriku jika kematian itu datang ?” mmm.. ternyata belum kawan, belum banyak bekal yang aku siapkan untuk menghadapinya.. “kematian itu bisa datang kapan saja, entah itu muda, tua, atau anak-anak. Jadi marilah kita mempersiapkan diri sekarang juga untuk menghadapi akhir kehidupan tersebut. Kata pak Tanda” (jadi nambah merinding pas denger itu).

Yah teman-teman, sudah saatnya kita merenung dan memikirkan, apa tujuan dari hidup ini ?, apa akhir dari kehidupan ini ?, kemana kita akan kembali ? dan sudah siapkah kita?

Read More......

Selasa, 05 Oktober 2010

Apa sih Penggabungan Usaha ?

PENGERTIAN
Adalah suatu usaha untuk menggabungkan/menyatukan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis, dimana suatu perusahaan tsb bergabung atau memperoleh kendali atas perusahaan lain.

LATAR BELAKANG/ALASAN PENGGABUNGAN USAHA
1. Investasi yang menguntungkan
2. Mendapatkan kendali atas perusahaan lain
3. Memasuki pasar baru melalui perusahaan yang telah menguasai pasar
4. Memastikan pasokan bahan baku
5. Memastikan output produksi bagi pelanggan
6. Diversivikasi usaha
7. Memperluas ukuran perusahaan
8. Mendapatkan teknologi baru
9. Mengurangi tingkat persaingan
10. Mengurangi resiko

BENTUK PENGGABUNGAN

1. Dari segi jenis usaha

a. Integrasi horisontal
  •  Penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha yang sama.
  •  tujuannya untuk mengurangi persaiangan diantara perusahaan sejenis.
b. Integrasi vertikal
  • Dimana suatu badan usaha yang satu bersifat sebagai penyedia bahan baku, supplies bagi bahan produk perusahaan lainnya.
  • tujuannya untuk mendapatkan kepastian hasil produksi atau kontinuitas persediaan bahan baku.
c. Integrasi konglomerasi
  •  Penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan/atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam.
  • Tujuannya untuk mengurangari risiko.


2. Dari segi kejadian hukum

a. Integrasi secara fisik
  • Merger
    1. Bentuk penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan dari perusahaan yang bergabung mengambil alih semua aset bersih dan kewajiban (utang) dari perusahaan lain yang bergabung.
    2. Dalam hal ini perusahaan lainnya dibubarkan.
    3. Setelah merger, operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah, sekarang berada dalam satu entitas.
    4. Contoh :



  • Konsolidasi
    1. Penggabungan usaha dimana semua perusahaan yang bersepakat membubarkan diri dan  kemudian membentuk suatu badan usaha baru.
    2. Aset dan kewajiban dari masing-masing perusahaan yang membubarkan diri tersebut dipindahkan ke perusahaan yang baru dibentuk.
    3. Contoh :


b. Integrasi secara saham

  • Akuisisi Saham
    1. Penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan melakukan akuisisi saham dari perusahaan lainnya secara mayoritas.
    2. Hubungan yang timbul dari akuisisi saham disebut hubungan induk dan anak perusahaan. Induk perusahaan (parent company) adalah perusahaan yang mengendalikan (yang mengakuisisi saham) perusahaan lain yang disebut sebagai perusahaan anak (subsidiary), biasanya melalui pemilikian mayoritas di saham biasa.
    3. Keduanya disebut perusahaan afiliasi.
    4. Karena tidak ada perusahaan yang dilikuidasi, perusahaan pengakuisisi memperlakukan kepemilikannya di perusahaan yang diakuisisi sebagai investasi. Dalam akuisisi saham, perusahaan pengakuisisi tidak perlu mengakuisisi seluruh saham milik perusahaan yang diakuisisi untuk memperoleh kendali.
    5. Dalam hal ini, perusahaan pengakuisisi tidak memiliki secara hukum atas aset-aset perusahaan yang diakuisisi, kecuali seluruh saham diakuisisi.
    6. Contoh :

Dalam mentukan Jenis penggabungan Usaha, kita lihat apakah perusahaan yang diakuisisi dilikuidasi atau tidak, jika iya maka dicatat sebagai merger & konsolidasi, jika tidak dicatat sebagai akuisisi saham dan menimbulkan anak perusahaan.

Read More......