Minggu, 21 November 2010

Analisis Kasus Mulyana dari sisi etika profesi

Senin, 12 September 2005 10:00

Kapanlagi.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman dengan terdakwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusuma, Senin, akan membacakan putusannya.

Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago rencananya akan membuka persidangan yang berlangsung di gedung Uppindo jalan H.R Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB untuk membacakan putusan majelis hakim atas kasus yang menimpa anggota KPU dan salah satu staf pengajar jurusan Kriminologi Universitas Indonesia tersebut.

KPK menetapkan Mulyana W Kusuma sebagai tersangka pada 9 April 2005 karena diduga melakukan penyuapan terhadap auditor BPK Khairiansyah yang tengah melakukan pemeriksaan keuangan KPU.


       Profesi akuntan merupakan suatu profesi yang krusial saat ini. Kinerja seorang akuntan, khususnya auditor sangat dibutuhkan untuk mendukung bersihnya penyelenggaran pemerintahan maupun dunia bisnis di Indonesia. Profesi ini menyediakan jasa pemeriksaan (audit) atas laporan keuangan, kinerja, dan ketaatan terhadap undang-undang serta peraturan.

Dalam menyelenggarakan jasa-jasa tersebut, akuntan memiliki panduan bertetika dan aturan yang harus dipatuhi guna terselenggaranya kinerja yang profesional dan tercapainya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih yang bebas dari KKN. Panduan ini disebut Kode Etik Akuntan. Kode etik profesi akuntan ini mengatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri akuntan, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh akuntan, juga bagaimana cara melakukan komunikasi atau interaksi dengan pihak terkait. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa akuntan harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care).

Pada kasus Mulyana di atas, auditor BPK Khairiansyah melakukan pelanggaran kode etik yaitu menerima uang dari Mulyana yang memiliki maksud tertentu yang berkaitan dengan proses pemerikasaan keuangan KPU. Berkaitan dengan ini, Khairiansyah melanggar kode etik berikut :

1. Independensi
Seorang auditor harus terbebas dari kepentingan berbagai pihak yang terkait dalam proses pemerikasaan. Dalam kasus ini, Khairiansyah tidak bertindak secara independen karena menerima uang untuk memenuhi kepentingan dari Mulyana.

2. Objektivitas
Seorang auditor harus menyatakan segala sesuatu apa adanya yang terkait dengan pemeriksaan. Dengan menerima uang, Khairiansyah akan menyatakan apa yang diperiksanya sesuai dengan apa yang diminta oleh Mulyana.

3. Profesionalitas
Perilaku profesional mewajibkan setiap auditor untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam kasus Mulyana, jelas Khairiansyah telah melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, yaitu KKN.


0 komentar:

Posting Komentar