Tampilkan postingan dengan label Audit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Audit. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 November 2010

Analisis Kasus Mulyana dari sisi etika profesi

Senin, 12 September 2005 10:00

Kapanlagi.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman dengan terdakwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusuma, Senin, akan membacakan putusannya.

Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago rencananya akan membuka persidangan yang berlangsung di gedung Uppindo jalan H.R Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB untuk membacakan putusan majelis hakim atas kasus yang menimpa anggota KPU dan salah satu staf pengajar jurusan Kriminologi Universitas Indonesia tersebut.

KPK menetapkan Mulyana W Kusuma sebagai tersangka pada 9 April 2005 karena diduga melakukan penyuapan terhadap auditor BPK Khairiansyah yang tengah melakukan pemeriksaan keuangan KPU.


       Profesi akuntan merupakan suatu profesi yang krusial saat ini. Kinerja seorang akuntan, khususnya auditor sangat dibutuhkan untuk mendukung bersihnya penyelenggaran pemerintahan maupun dunia bisnis di Indonesia. Profesi ini menyediakan jasa pemeriksaan (audit) atas laporan keuangan, kinerja, dan ketaatan terhadap undang-undang serta peraturan.

Dalam menyelenggarakan jasa-jasa tersebut, akuntan memiliki panduan bertetika dan aturan yang harus dipatuhi guna terselenggaranya kinerja yang profesional dan tercapainya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih yang bebas dari KKN. Panduan ini disebut Kode Etik Akuntan. Kode etik profesi akuntan ini mengatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri akuntan, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh akuntan, juga bagaimana cara melakukan komunikasi atau interaksi dengan pihak terkait. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa akuntan harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care).

Pada kasus Mulyana di atas, auditor BPK Khairiansyah melakukan pelanggaran kode etik yaitu menerima uang dari Mulyana yang memiliki maksud tertentu yang berkaitan dengan proses pemerikasaan keuangan KPU. Berkaitan dengan ini, Khairiansyah melanggar kode etik berikut :

1. Independensi
Seorang auditor harus terbebas dari kepentingan berbagai pihak yang terkait dalam proses pemerikasaan. Dalam kasus ini, Khairiansyah tidak bertindak secara independen karena menerima uang untuk memenuhi kepentingan dari Mulyana.

2. Objektivitas
Seorang auditor harus menyatakan segala sesuatu apa adanya yang terkait dengan pemeriksaan. Dengan menerima uang, Khairiansyah akan menyatakan apa yang diperiksanya sesuai dengan apa yang diminta oleh Mulyana.

3. Profesionalitas
Perilaku profesional mewajibkan setiap auditor untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam kasus Mulyana, jelas Khairiansyah telah melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, yaitu KKN.


Read More......

Jumat, 19 November 2010

Syarat Menjadi Akuntan publik

Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.


www.iaiglobal.or.id
Read More......

Sejarah Akuntan di Indonesia

    Sejak tahun 1970 pemerintah Belanda sebenarnya sudah mengenalkan profesi akuntan dengan mengadakan pendidikan akuntansi melalui perguruan tinggi yang bernama “GOUVERBEMENTS”. Namun pada saat itu hingga perang dunia II profesi akuntan publik masih dikuasai oleh orang Belanda. Hal ini terlihat bahwa saat itu hanya orang-orang Belanda yang berpraktek sebagai akuntan. Sistem akuntansi yang berlaku di Indonesia juga mengikuti sistem akuntansi Belanda. Hingga proklamasi kemerdekaan Indonesia, orang-orang Indonesia yang mempunyai gelar akuntan hanya lima orang.

       Di Indonesia profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak tahun tujuh puluhan. Yang mendorong perkembangan profesi akuntan publik ialah adanya perluasan kredit yang diberikan oleh perbankan kepada perusahaan. Dimana nasabah yang menerima kredit dalam jumlah tertentu diwajibkan menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajemen perusahaan.

         Dengan dikeluarkannya paket 27 Maret 1979 yang berisi tentang surat KMK No, 108/KMK/07/1979 tentang perlu diciptakannya satu iklim yang sehat bagi dunia usaha, guna penetapan yang lebih obyektif. Dalam peraturan ini, inspeksi pajak menetapkan pajak pendapatan atau pajak perseroan atas dasar laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik. Penggunaan laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik dapat memperoleh keringanan dalam penentuan pajak perseroan.

    Di samping itu, perkembangan profesi akuntan publik juga didorong oleh Peraturan Pemerintah. Perusahaan yang akan mengadakan emisi atau go public di pasar modal harus memenuhi satu syarat yaitu laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh akuntan publik dua tahun terakhir berturut-turut dengan pendapat wajar.

www.iaiglobal.or.id

Read More......