Jumat, 19 November 2010

Sejarah Akuntan di Indonesia

    Sejak tahun 1970 pemerintah Belanda sebenarnya sudah mengenalkan profesi akuntan dengan mengadakan pendidikan akuntansi melalui perguruan tinggi yang bernama “GOUVERBEMENTS”. Namun pada saat itu hingga perang dunia II profesi akuntan publik masih dikuasai oleh orang Belanda. Hal ini terlihat bahwa saat itu hanya orang-orang Belanda yang berpraktek sebagai akuntan. Sistem akuntansi yang berlaku di Indonesia juga mengikuti sistem akuntansi Belanda. Hingga proklamasi kemerdekaan Indonesia, orang-orang Indonesia yang mempunyai gelar akuntan hanya lima orang.

       Di Indonesia profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak tahun tujuh puluhan. Yang mendorong perkembangan profesi akuntan publik ialah adanya perluasan kredit yang diberikan oleh perbankan kepada perusahaan. Dimana nasabah yang menerima kredit dalam jumlah tertentu diwajibkan menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajemen perusahaan.

         Dengan dikeluarkannya paket 27 Maret 1979 yang berisi tentang surat KMK No, 108/KMK/07/1979 tentang perlu diciptakannya satu iklim yang sehat bagi dunia usaha, guna penetapan yang lebih obyektif. Dalam peraturan ini, inspeksi pajak menetapkan pajak pendapatan atau pajak perseroan atas dasar laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik. Penggunaan laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik dapat memperoleh keringanan dalam penentuan pajak perseroan.

    Di samping itu, perkembangan profesi akuntan publik juga didorong oleh Peraturan Pemerintah. Perusahaan yang akan mengadakan emisi atau go public di pasar modal harus memenuhi satu syarat yaitu laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh akuntan publik dua tahun terakhir berturut-turut dengan pendapat wajar.

www.iaiglobal.or.id

0 komentar:

Posting Komentar